oleh

Aparat Hukum Tindak Pelaku Pungli di RTH

PEKANBARU – Ada dugaan terdapat praktek pungutan liar (pungli) terhadap pedagang di Ruang Terbuka Hijau (RTH) di Kota Pekanbaru.

Kepala Disperindag Kota Pekanbaru, Ingot Ahmad Hutasuhut bahkan mempersilahkan aparat hukum menindak oknum yang memungut bayaran dari pedagang di RTH.

Ingot menilai aksi tersebut sudah meresahkan dan masuk kategori pungutan liar.

Baca Juga  Atlit BIN Juara Sea Games 2023: Odekta Hatrick Menjadi Ratu Lari Indonesia Di Ajang Dunia

“Itu pungli, kita dari pemerintah tidak pernah memberlakukan pungutan bagi pedagang di RTH,” tegasnya, Selasa (16/2/2021).

Menurutnya, pemerintah kota segera menata keberadaan PKL, ia menyebut PKL nantinya berada di sejumlah titik.

Mereka juga mendapatkan legalitas dan berada di lokasi yang lebih layak dibanding saat ini. Lokasinya bisa di lahan pribadi atau di ruang publik.

Baca Juga  HPN 2023: Ekspedisi Geopark Kaldera Toba, SMSI Turut Menjaga Warisan Dunia

Pemerintah hingga kini masih mengkaji lokasi bagi PKL. Apalagi para pedagang nantinya bakal memperoleh izin beroperasi di satu lokasi.

“Ada wacana nantinya ada izin operasional dari pemerintah kota untuk mereka berdagang,” ulasnya.

Izin yang diterbitkan pun beragam. Mereka mendapat izin sesuai dengan lokasinya berdagang.

Ingot menilai cara ini sebagai solusi bagi PKL yang posisinya berada di RTH dan lokasi lainnya. “Kita sedang minta usulan lokasi dari pihak kecamatan, kita kaji juga dampak beroperasi PKL di sana,” terangnya. (*/cr1)

Baca Juga  Ahmad Taufik Tampung Aspirasi Masyarakat dalam Kegiatan Reses

Sumber: riau.siberindo.co

News Feed