Site icon SIN Gorontalo

Di Aceh Barat, Petugas Menemukan Apotek Masih Menjual Sirup Terlarang

Meulaboh, Beritasatu.com – Petugas gabungan di Kabupaten Aceh Barat, Provinsi Aceh masih menemukan sejumlah obat sirop yang telah dilarang pemerintah tetapi masih dijual di sejumlah apotek di daerah ini. Petugas pun langsung melakukan penyitaan dan meminta semua apotek tidak lagi menjual obat sirop sampai ada ketentuan lanjutan dari pemerintah.

Hal itu disampaikan Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Barat, Syarifah Junaidah di Kota Meulaboh, Kabupaten Aceh Barat, Senin (24/10/2022).

Ia mengatakan, petugas gabungan dari Dinas Kesehatan, Dinas Perdagangan, dan Kepolisian Aceh Barat melakukan inspeksi mendadak atau sidak ke sejumlah apotek yang ada di Kota Meulaboh, Senin. Hal ini dilakukan untuk menindaklanjuti surat edaran dari Kementerian Kesehatan terkait penyakit gangguan ginjal akut pada anak yang telah menelan 22 orang meninggal di Provinsi Aceh.

BACA JUGA
Kemenkes: 156 Obat Sirop Boleh Diresepkan
Dikatakan, surat edaran tentang kewajiban penyelidikan epidemiolog dan pelaporan kasus gangguan ginjal akut apitikal pada anak tersebut, salah satu poinnya adalah imbauan sementara untuk tidak menjual obat berbentuk cair untuk anak-anak.

“Kita melihat langsung ke apotek-apotek, karena kita juga sudah mengimbau untuk tidak lagi mengedarkan obat-obat yang berbentuk cair di apotek,” kata Syarifah Junaidah.

Selanjutnya dalam sidak tersebut, petugas gabungan menemukan masih ada apotek yang menjajakan obat sirop yang sementara ini dilarang pemerintah. Bahkan di sejumlah apotek obat sirop yang dilarang dijual tersebut masih terpampang di etalase apotek. Melihat hal tu, petugas pun terpaksa mengamankan obat sirop tersebut agar tidak beredar di masyarakat.

Kasat Reskrim Aceh Barat, AKP Rizki Adrian mengatakan dalam sidak tersebut pihaknya menemukan ratusan obat cair yang diduga mengandung etilen glikol (EG) dan dietilen glikol (DG) yang dilaporkan berbahaya dan berdampak oada gangguan gagal ginjal akut pada anak.

BACA JUGA
Obat Sirop Penyakit Kritis Diperbolehkan asal dengan Resep Dokter
Rizki Adrian meminta agar obat-obatan tersebut bisa disimpan dan tidak diperjualbelikan sementara waktu, sampai ada surat resmi dari pemerintah. Dia juga meminta agar pihak apotek dan apoteker bisa berkoordinasi dengan penyalur untuk menarik kembali obat sirup tersebut.

“Kita meminta pihak apotek dan apoteker untuk mengamankan sendiri barangnya dan dapat berkoordinasi dengan produsen,” ujarnya.

Dia menegaskan jika ada apotek yang nakal dan masih menjual jenis obat tersebut, maka petugas akan mengambil tindakan tegas berupa penyitaan dan mencabut izin apotik.

Exit mobile version