GORONTALO.SIN.CO.ID – Wakil Menteri Agama (Wamenag) Romo Muhammad Syafii menegaskan komitmen Kementerian Agama untuk mengedepankan prinsip keadilan dan transparansi hukum melalui pembentukan tim kajian internal guna menindaklanjuti aspirasi warga terkait lahan Universitas Islam Internasional Indonesia (UIII) Depok, Jawa Barat.
Hal tersebut ditegaskan Wamenag saat menerima kunjungan perwakilan warga Kampung Bojong-Bojong Malangka Depok yang didampingi Anggota DPR RI Nuroji di Kantor Kementerian Agama, Jakarta. Pertemuan tersebut digelar khusus untuk mendengarkan kronologis serta dokumen permohonan keadilan atas aset lahan strategis kampus UIII.
Dalam pertemuan tersebut, perwakilan warga menyerahkan berkas administrasi dan riwayat kepemilikan tanah yang mereka klaim belum pernah menerima penyelesaian ganti rugi. Warga berharap pemerintah dapat meneliti kembali riwayat penguasaan fisik tanah yang telah mereka tempati secara turun-temurun.
Merespons paparan tersebut, Wamenag menegaskan bahwa penanganan persoalan ini harus didasari oleh niat membantu masyarakat sekaligus menjunjung tinggi aturan hukum.
“Dengan paparan data tadi, jelas bahwa ini menyangkut administrasi negara yang akan dipertanggungjawabkan secara hukum. Kita tidak boleh salah memberikan penilaian, apalagi sampai tingkat eksekusi,” ujar Wamenag Romo Syafii.
Sebagai langkah konkret, Wamenag menginstruksikan Biro Hukum serta Biro Keuangan Kementerian Agama untuk segera mempelajari dokumen warga. Tim ini bertugas meneliti secara mendalam seluruh dokumen pertanahan, riwayat putusan pengadilan, hingga berkas pembebasan lahan yang pernah dilakukan.
“Mohon waktu untuk tim saya buat kajian berdasarkan paparan yang disampaikan. Nanti kalau terjadi kesesuaian, kita akan sampaikan langkah-langkah di tahap selanjutnya,” tegas Wamenag.
Di samping melakukan verifikasi dokumen internal, Wamenag juga menegaskan pentingnya validasi data warga secara tunggal agar penyelesaian dapat bersifat permanen dan tuntas.
“Perlu ada kejelasan, benarkah ini bisa mengatasnamakan dan mewakili semua mereka yang dirugikan? Harus ada kejelasan perwakilan siapa, supaya kalau ini selesai, ya selesai semua dan tidak ada gelombang berikutnya,” tambah Wamenag.
Sementara itu, Anggota DPR/MPR RI Nuroji meminta agar Kementerian Agama melakukan kajian secara mendalam dengan melihat fakta obyektif di balik keputusan-keputusan hukum formal terdahulu.
“Bapak tolong dikaji kembali dengan data-data yang ada. Saya yakin Kemenag akan mengambil keputusan sesuai dengan keputusan hukum dan kebijakan, juga hati nurani. Kita minta dikaji lagi mana yang sudah dibayar dan mana hak warga yang memang belum terselesaikan,” ujar Nuroji.
Langkah verifikasi dan pencocokan data akan segera diproses oleh Biro Hukum Kemenag sebagai dasar penentuan langkah selanjutnya.****







