Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi jumlah penerbangan internasional sebanyak satu penerbangan setiap dua jam di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar. Hal tersebut tertuang dalam Surat Edaran (SE) Nomor 85 Tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Internasional Dengan Transportasi Udara Pada Masa Pandemi Covid-19 yang berlaku efektif sejak 14 Oktober 2021.
“Melalui surat edaran ini kami atur jumlah penerbangan internasional melalui Bandara Ngurah Rai, dibatasi hanya satu penerbangan setiap dua jam dan dapat diterbangi untuk angkutan udara niaga berjadwal luar negeri dan angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri,” kata Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kemenhub Novie Riyanto dalam pernyataan resmi, Sabtu (16/10/2021).
Selain itu, dia menambahkan bahwa penerbangan internasional melalui Bandara Hang Nadim hanya dapat diterbangi untuk angkutan udara niaga berjadwal luar negeri dan penerbangan internasional melalui Bandara Raja Haji Fisabilillah hanya dapat diterbangi untuk angkutan udara niaga tidak berjadwal luar negeri.
“Penerbitan SE 85 ini mengacu pada Surat Edaran Satgas Penanganan Covid-19 Nomor 20 Tahun 2021 yang bertujuan mencegah penularan Covid-19 melalui pemantauan, pengendalian, dan evaluasi perjalanan internasional dengan transportasi udara,” imbuh Novie. (*/cr2)
Sumber: beritasatu.com