oleh

Kota Bekasi Telah Melewati Puncak DBD

Bekasi – Unit Kesehatan (Dinkes) Kota Bekasi menyebutkan, puncak jumlah kasus Demam Berdarah Dengue (DBD) di wilayah tersebut terjadi pada Juni 2021 dengan jumlah kasus mencapai 471 kasus. Namun sejak puncaknya, jumlah kasus DBD di Kota Bekasi mengalami penurunan yang cukup signifikan

“Puncak naiknya penderita DBD terjadi di bulan Juni 2021 sebanyak 471 kasus,” kata Kepala Dinkes Tanti Rohilawati, dalam keterangan tertulisnya Kamis (9/12/2021) dilansir beritasatu.com.

Setelah melewati puncak kasus itu, terjadi penurunan kasus, tercatat ada 56 kasus di bulan Oktober 2021.

Secara keseluruhan, tercatat periode Januari-Oktober 2021, total kasus DBD di Kota Bekasi sebanyak 1.665 kasus.

Baca Juga  Kampung Subsay Dataran Warmare Layak Dimekarkan

“Dalam menanggulangi DBD, Pemerintah Kota Bekasi sudah melakukan berbagai upaya pencegahan dan upaya pengendalian vektor DBD” bebernya.

Menurutnya, upaya yang dilakukan antara lain diseminasi informasi terkait DBD yang melibatkan puskesmas-puskesmas di Kota Bekasi. “Puskesmas diingatkan agar bersinergi dengan pemangku wilayah dalam mengaktifkan kembali pemberantasan sarang nyamuk (PSN) dengan melakukan 3M plus, melalui pembentukan Gerakan 1 Rumah 1 Jumantik dan pembentukan Kelompok Kerja Operasional (Pokjanal) DBD tingkat kelurahan. Dinkes juga melakukan sinkronisasi data DBD Puskesmas bagi petugas DBD puskesmas se-Kota Bekasi,” katanya.

Selain itu, Dinkes mengalokasikan larvasida 500 liter dan insektisida 9.000 botol ke puskesmas se-Kota Bekasi untuk mengendalikan vektor nyamuk.

Baca Juga  Peserta CPNS Penempatan di DKI Jakarta Jalani Tes di Kantor Wali Kota Jakbar

“Upaya pengendalian vektor DBD, di masa pandemi Covid-19 ini, dilakukan dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Pengendalian dilakukan dengan memperkuat pelibatan keluarga dalam pengendalian fisik dan biologi,” ungkapnya.

Pengendalian secara fisik, kata dia, adalah pengendalian untuk mengurangi atau menghindari gigitan nyamuk atau gangguan nyamuk dilakukan dengan pemasangan kawat kasa (kawat nyamuk) pada semua lubang yang ada di rumah, seperti lubang angin, jendela, pintu dan lainnya.

Sedangkan, pengendalian secara biologi menggunakan organisme bersifat predator, parasitik atau patogenik. Contohnya ikan nila, ikan mujair, ikan cupang, yang mangsanya adalah larva nyamuk. Selain itu, tanaman yang menimbulkan bau yang tidak disukai oleh nyamuk Aedes Aegypti seperti akar wangi.

Baca Juga  PT Metropolitan Land Tbk Bersama PT Sumber Tata Lestari Lanjutkan Pembangunan Hotel Horison Ultima Kertajati

Masyarakat diharapkan dapat menanam tanaman pengusir nyamuk di halaman rumah untuk menghindari berkembangbiaknya vektor di sekitar rumah.

Sementara, pengendalian metode kimia, menurut Kementerian Kesehatan Republik Indonesia, dapat ditempuh dengan dua teknik yaitu pengasapan (fogging) yang berguna untuk mengurangi penularan sampai batas waktu tertentu, dan pemberantasan larva nyamuk dengan zat kimia (abate). Di Kota Bekasi, apabila ditemukan kasus dan ada penularan di wilayah tertentu maka pengasapan akan dilakukan namun harus oleh petugas kesehatan.(*/cr2)

News Feed