oleh

KY Umumkan 45 Calon Hakim Agung

Jakarta – Komisi Yudisial (KY) mengumumkan 45 orang calon hakim agung lolos seleksi kualitas sebagai salah satu syarat guna mengisi 13 formasi yang dibutuhkan Mahkamah Agung (MA).

“Dari 45 orang tersebut 33 orang berasal dari jalur karir dan 12 orang berasal dari jalur nonkarir,” kata Ketua Bidang Rekrutmen Hakim KY Siti Nurdjanah di Jakarta, Rabu.

Para calon hakim agung yang lolos selanjutnya akan mengikuti seleksi kesehatan dan kepribadian pada pekan ketiga Juni 2021.

Baca Juga  Meredupnya Permintaan Minyak di Tengah Kekhawatiran Penyebaran Covid-19

Terkait kamar yang dipilih, 27 orang memilih kamar pidana, 13 orang memilih kamar perdata, tiga orang memilih kamar militer, dan dua orang memilih kamar tata usaha negara khusus pajak. Kemudian, jika dilihat dari jenis kelamin, 40 orang laki-laki dan lima perempuan.

“Berdasarkan tingkat pendidikan 16 orang bergelar master dan 29 orang bergelar doktor,” ujar Nurdjanah.

Dari 45 orang calon hakim agung yang lolos tersebut juga mempunyai latar belakang profesi berbeda-beda, yakni hakim sebanyak 33 orang, enam akademisi, satu orang jaksa, satu orang notaris serta empat orang profesi lainnya.

Baca Juga  HPN 2023: Bupati Batubara Zahir Dukung Ekspedisi Toba SMSI

Sementara para calon hakim agung yang tidak lolos dikarenakan tidak memenuhi nilai ambang batas atau “passing grade” yang ditetapkan dalam rapat pleno KY.

Secara umum selama pandemi COVID-19, KY melakukan penyesuaian pelaksanaan seleksi untuk mencegah penyebaran COVID-19 yang semakin meluas. KY memutuskan melaksanakan asesmen kepribadian dan kompetensi secara virtual.

“Sementara seleksi kesehatan tetap dilaksanakan secara langsung di RSPAD Gatot Subroto dengan tetap memerhatikan protokol kesehatan,” kata Nurdjanah.

Baca Juga  Pakar Ungkap Sosok Tepat Calon Panglima TNI Pengganti Jenderal Andika

Proses seleksi dilakukan sesuai permintaan MA untuk mengisi posisi 13 hakim agung yang kosong. Posisi yang dibutuhkan yaitu dua hakim agung untuk kamar perdata, delapan hakim agung untuk kamar pidana, satu hakim agung untuk kamar militer dan dua hakim agung untuk kamar tata usaha negara khusus pajak. (*/cr9)

Sumber: Gorontalo.antaranews.com

News Feed