oleh

Penggunaan Kantong Plastik dilarang di Pasar Tradisional di Bogor.

Bogor – Pemerintah Kota Bogor (Pemkot) resmi memperpanjang kebijakan tidak menggunakan kantong plastik di wilayahnya. Kali ini, kebijakan tidak menggunakan kantong plastik berlaku baik di pasar tradisional maupun pasar rakyat.

“Resmi kebijakan Bogor tanpa kantong plastik diperluas bukan saja di toko modern dan minimarket, tetapi juga di pasar pasar tradisional dan pasar rakyat,” kata Wali Kota Bogor, Bima Arya kepada wartawan, Senin (13/12/2021) dilansir beritasatu.com.

Menurutnya, untuk tahap pertama kebijakan tanpa kantong plastik di pasar ini dimulai di Blok F Pasar Kebon Kembang, tepatnya khusus untuk pedagang kering.

Baca Juga  Sister City Kota Serang-Tangsel Peluang Penataan Sampah Kota Serang

Untuk pasar basah atau blok lain hingga pasar yang lainnya masih perlu proses penerapannya, meski sosialisasi sudah dilaksanakan.

“Perwali ini kita akan revisi agar bukan saja toko modern tetapi masuk ke pasar tradisional, pasar kering di prioritaskan bertahap baru kemudian pasar basah,” ucap dia.

Kata dia, program tanpa kantong plastik digulirkan pertama kali 2019 hanya di pusat pembelanjaan dan ritel.

Baca Juga  PK Ojong-Jakob Oetama Mengutamakan Watak Baik dalam Menerima Karyawan

“Ini juga perlu dua tahun dari minimarket ke pasar tradisional ke pasar basah ya juga, tetapi saya yakin sebelum 2024 itu pasti akan terjadi (diterapkan) juga,” sambungnya.

Disinggung apakah kebijakan tanpa kantong plastik ini sudah berpengaruh terhadap penurunan volume sampah, dituturkan Bima Arya, sudah dirasakan manfaatnya. Dari catatan yang dimilikinya, per hari ada pengurangan sebanyak 10 persen sampah plastik.

Baca Juga  Progres Vaksinasi Covid-19 di Kota Bogor Capai 63,7%

“Per hari itu berkurang ya 10 persen sampah plastik, itu cukup signifikan. Dari 2,5 ton untuk sampah plastik 10 persennya lumayan,” ujar Bima Arya seraya menuturkan bahwa penyumbang sampah plastik terbanyak ada di pasar.(*/cr2)

News Feed