oleh

PT Pembangkitan Jawa-Bali Manfaatkan Sisa Pembakaran Batu Bara Sebagai Bahan Dasar Pembuatan Materia Batako

PT Pembangkitan Jawa-Bali memanfaatkan limbah padat sisa pembakaran batu bara atau Flying Ash Bottom Ash (FABA) yang berasal dari unit pembangkit sebagai bahan dasar pembuatan materia batako.

PJB melalui salah satu unitnya PLTU Pacitan menggandeng Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pacitan membangun rumah layak huni yang menggunakan material batako tersebut.

Pemanfaatan FABA untuk pembangunan rumah merupakan perwujudan program CSR (Corporate Social Responsibility) PLTU Pacitan untuk membantu warga dengan hunian tidak layak.

Baca Juga  KSAD Jenderal Dudung Periksa Langsung Kesiapan Prajurit Yang Akan Tugas ke Papua

General Manager Ubjom Pacitan, Dwi Juli Harsono, menjelaskan, untuk saat ini pengolahan sisa pembakaran batubara dari PLTU ini berupa batako, paving dan kanstin.

Pemanfaatannya sendiri lebih untuk sosial, salah satunya membantu mewujudkan rumah layak huni bagi masyarakat tidak mampu di wilayah sekitar PLTU.

“Ini kali perdana pemanfaatan FABA untuk pembangunan rumah layak huni di Kabupaten Pacitan dan berkat dukungan Pemkab Pacitan, kami harapkan lebih banyak lagi yang akan menerima manfaat,” terang Dwi, Selasa (24/8/2021).

Baca Juga  Sekjen Gerindra: Prabowo Menang Adalah Awal Perjuangan Kita Wujudkan Indonesia Semakin Maju

Pemanfaatan FABA tersebut diharapkan dapat mendukung pembangunan infrastruktur sekaligus mengurangi dampak negatif terhadap lingkungan akibat penambangan pasir. FABA dimanfaatkan untuk membuat beberapa produk sesuai izin yang dimiliki berupa paving, batako, kanstain, ready mix, precast.

“Aneka produk ini dihasilkan oleh internal PLTU Pacitan dan dimanfaatkan untuk kebutuhan pembangunan di lingkungan PLTU tersebut,” imbuh Dwi.

Baca Juga  Muzani: 2024 Indonesia Butuh Pemimpin yang Paham Geopolitik Internasional, Itu Ada Pada Sosok Prabowo

FABA sendiri merupakan limbah padat sisa pembakaran batu bara pada PLTU dan industri berbahan bakar batu bara lainnya. FABA bukan merupakan limbah Bahan Berbahaya dan Beracun (B3) berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan. (*/cr2)

Sumber: aceh.siberindo.co

News Feed