oleh

RUU Sisdiknas, PGRI Soroti Hilangnya Tunjangan Guru dan LPTK

Jakarta – PGRI menyoroti hilangnya tunjangan profesi guru serta peran dari LPTK di dalam RUU Sisdiknas. Hal tersebut diutarakan oleh Wakil Sekjen Pengurus Besar Persatuan Guru Republik Indonesia (PB PGRI) Dudung Abdul Qodir.

Menurut Dudung, pihaknya sudah menganalisis Rancangan Undang-Undang Pendidikan Nasional (RUU Sisdiknas) yang dirancang oleh Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikburistek). Dalam hal ini, PGRI menyoroti hilangnya pasal mengatur tunjangan profesi guru (TPG) pada RUU Sisdiknas versi Agustus 2022. Selain itu, terkait peran Lembaga Pendidikan Tenaga Kependidikan (LPTK) yang tidak dijelaskan secara rinci dalam RUU tersebut.

Baca Juga  Sah, Sumitomo Sepakat Kerja Sama dengan PT KHE Bangun PLTA Kayan Cascade

“Kami sudah siapkan bagaimana transformasi tata kelola guru, berawal dari LPTK. Rekrutmen, pembinaan dan pengembangan karier dan seterusnya belum begitu jelas tertulis dalam RUU Sisdiknas,” ucap Dudung dalam wawancara di Program News On Spot bertajuk “Kawal RUU Sisdiknas” Beritasatu TV, Kamis (29/9/2022).

Ia menegaskan LPTK memiliki peranan yang strategis untuk menyiapkan guru masa depan berkelas dunia. Selain itu, PGRI menyoroti terkait TPG. Dikatakan Dudung, Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemendikbudristek) diberbagai kesempatan memberikan penjelasan bahwa guru tetap mendapat tunjangan profesi yang diganti menjadi tunjangan kesejahteraan.

Baca Juga  Bacah Laki-Laki Tewas Terperosok ke dalam Sumur

Namun, PGRI khawatir, hal ini berkaca dari masih ada sebanyak 1,6 juta guru yang belum terima TPG. Sementara itu, berdasarkan amanat UU Guru dan Dosen Tahun 2003, pemerintah harus menyelesaikan sertifikasi guru dalam waktu 10 tahun. Namun, hingga 2022 ini masih ada sekitar 1,6 juta guru belum mendapatkan TPG. Bahkan, Kemendikbudristek menyalahkan UU Guru dan Dosen yang menghambat guru mendapatkan tunjangan profesi. Padahal, yang membuat regulasi adalah pemerintah.

Baca Juga  Usai Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Covid-19 di Kabupaten Sukoharjo, Presiden Jokowi Hadiri Pertemuan MRPTNI

Menurut Dudung, regulasi program pendidikan profesi guru (PPG) yang dibuat oleh Kemendikbudristek selama ini menyulitkan guru untuk mendapat sertifikasi. Hal ini menyebabkan masih ada 1,6 juta guru yang mengantre PPG.

Untuk itu, Dudung mendorong pemerintah untuk membuat regulasi yang tidak mempersulit guru sehingga guru bisa mendapat sertifikasi guru

News Feed