Site icon SIN Gorontalo

Seperti biasa, Pemprov DKI terus melakukan pengerukan Sungai Mampang

Petugas mengoperasikan alat berat saat melakukan pengerukan di Kali Mampang, Pondok Jaya, Sabtu (19/2/2022). Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN Jakarta memerintahkan Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan selaku tergugat dalam perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT menuntaskan pengerukan Kali Mampang sampai wilayah Pondok Jaya. Anies juga diwajibkan memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang dalam putusan sidang gugatan warga pada 15 Februari 2022 lalu, dalam upaya pencegahan banjir yang dilakukan Pemerintah Provinsi atau Pemprov DKI Jakarta. Pemprov DKI mengklaim pengerukan Kali Mampang menggunakan alat berat sudah dilakukan sejak November 2021 hingga Januari 2022. Salah satu wilayah, yaitu Kali Mampang segmen Jl Pondok Jaya X Kelurahan Pela Mampang Kecamatan Mampang Prapatan. Pengerukan sudah 100% selesai dengan target volume 733,5 m3 yang dikerjakan sejak 28 November 2021 sampai dengan 22 Januari 2022," BeritaSatuPhoto/Joanito De Saojoao.

Jakarta   – Kepala Dinas Sumber Daya Air (SDA) DKI Jakarta Yusmada Faizal mengatakan proses pengerukan Kali Mampang akan terus berjalan. Hal ini mengingat program pengerukan kali atau sungai merupakan kegiatan rutin.

“Pengerukan itu rutin ya, biasanya kami mulai dari hilir. Kalau Kali Mampang itu kita mulai dari Benhil dan muaranya Kali Mampang kan sub-DAS-nya ada di Krukut. Paling utama kami kerjakan hilirnya dahulu supaya airnya mengalir cepat,” kata Yusmada, di Gedung DPRD DKI, Selasa (1/3/2022), dilansir beritasatu.com.

Yusmada juga mengatakan proses pengerukan Kali mampang sebenarnya sudah terlaksana sebelum adanya gugatan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan untuk menuntaskan pengerukan kali tersebut.

“Kalau untuk bagian di Kali Mampang yang menjadi tuntutan itu baru dilaksanakan di 2021 dan di titik itu sudah selesai. Tetapi secara keseluruhan, pengerukan akan rutin kami jalankan,” jelasnya.

Sebelumnya, PTUN Jakarta mengabulkan sebagian gugatan korban banjir kepada Anies Baswedan dalam perkara nomor 205/G/TF/2021/PTUN.JKT.

Melalui putusan yang dikeluarkan pada 15 Februari 2022 tersebut, Anies diwajibkan menuntaskan pekerjaan pengerukan Kali Mampang sampai ke wilayah Pondok Jaya.

Selain itu, Anies juga diwajibkan memproses pembangunan turap sungai di Kelurahan Pela Mampang dan membayar biaya perkara sebesar Rp 2.618.300.

Sementara itu, Dinas SDA melalui akun Instagram resmi @dinas_sda pada Jumat (18/2/2022), menyebut proses pengerukan Kali Mampang telah 100% selesai dengan target volume 733,5 m3.

Dinas SDA DKI dalam unggahan tersebut menyebutkan program itu telah dikerjakan sejak 28 November 2021 sampai 22 Januari 2022.

Dijelaskan juga pengerukan dilakukan di Kali Mampang segmen Jalan Pondok Jaya, Kelurahan Pela Mampang, Kecamatan Mampang Prapatan, Jakarta Selatan.(*/cr2)

Exit mobile version