Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi jumlah penerbangan internasional sebanyak satu penerbangan setiap dua jam di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar. Hal tersebut tertuang dalam
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membatasi jumlah penerbangan internasional sebanyak satu penerbangan setiap dua jam di Bandara I Gusti Ngurah Rai, Denpasar. Hal tersebut tertuang dalam