Direktorat Jenderal (Ditjen) Pemasyarakatan (Pas) Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia (Ditjenpas Kemkumham), mempersilakan polisi mengusut tuntas peristiwa kebakaran Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Tangerang. Saat ini, kasusnya telah naik dari penyelidikan ke penyidikan karena ditemukan adanya unsur pidana.
“Silakan polisi bekerja, kita dukung. Sudut pandang kita beda-beda. Kita memberikan bahan semua, kalau ada tindak pidana silakan, kita nggak ada masalah,” ujar Direktur Keamanan dan Ketertiban Ditjenpas Kemkumham, Abdul Aris, di Rumah Sakit Bhayangkara Polri, Kramatjati, Jakarta Timur, Sabtu (11/9/2021).
Dikatakan Abdul Aris, pihaknya memastikan tidak ada unsur kesengajaan dalam peristiwa kebakaran itu.
“Yang namanya tadi menggurus orang bergerak dengan kondisi dibilang keterbatasan (penguhuni over kapasitas, petugas terbatas). Monggo, silakan. Yang penting tidak disengaja, yang kita tidak harapkan,” ungkapnya.
Sebelumnya diberitakan, polisi telah menaikkan status kasus kebakaran Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Tangerang, dari penyelidikan ke penyidikan. Berdasarkan hasil gelar perkara ditemukan adanya unsur tindak pidana. (*/cr2)
Sumber: banten.siberindo.co