Site icon SIN Gorontalo

Polresta Bogor Ciduk Bandar Sabu Saat Menterobos Lampu Merah

Bandar sabu diamankan setelah melanggar lalu lintas di Jalan Pajajaran, Kota Bogor, Rabu 20 Oktober 2021. (Foto: Istimewa)

Nasib sial dialami seorang bandar sabu berinisial DS. Pria ini diciduk jajaran Polresta Bogor Kota usai menyerobot lampu merah di simpang Tugu Kujang, Kecamatan Bogor Timur, Kota Bogor.

Peristiwa terjadi pada Rabu (20/12/2021) sekitar pukul 13:45 WIB. Mulanya, DS berkendara menuju Terminal Baranangsiang, Jalan Pajajaran, Kota Bogor. Namun pada saat melintasi simpang Tugu Kujang, ia kedapatan menyerobot lampu merah atau melanggar alat pemberi isyarat lalu lintas (APILL).

Kemudian, anggota Satlantas Polresta Bogor Kota yang melihat hal tersebut melakukan pengejaran untuk menindak yang bersangkutan.

Hanya berkisar kurang lebih 100 meter, DS pun berhasil diberhentikan petugas. Kemudian, yang bersangkutan diajak ke Pos Polantas Tugu Kujang untuk dilakukan penindakan tilang.

Akan tetapi, dalam proses penindakan tilang yang dilakukan anggota Polresta Bogor Kota, DS diketahui menunjukan gelagat yang mencurigakan.

“Yang bersangkutan ini menunjukkan gelagat yang mencurigakan, seperti orang yang sedang mabuk, akhirnya dilakukan pemeriksaan,” kata Wakapolresta Bogor Kota, AKBP Ferdy Irawan, Kamis (21/10/2021).

Kemudian, anggota yang sedang melakukan tindak penilangan dibantu petugas lainnya melakukan pemeriksaan terhadap badan dan barang bawaan DS.

Saat melakukan pemeriksaan, petugas dikagetkan dengan temuan dua bungkus plastik besar yang berisi narkotika jenis sabu di tas karton berwarna cokelat yang dibawa DS.

Atas temuan ini, DS beserta barang bukti sabu seberat tiga ons dan satu unit kendaraan sepeda motor diserahkan jajaran Satlantas ke jajaran Sat Narkoba Polresta Bogor Kota untuk keterangan lebih lanjut.

“Sudah diamankan beserta barang bukti untuk pengembangan kasusnya,” tandasnya. (*/cr2)

Sumber: beritasatu.com

Exit mobile version