Jakarta – Pemprov DKI Jakarta pasti harus menyiapkan skenario untuk memprediksi puncak kasus Covid-19 pasca libur Natal 2021 dan Tahun Baru 2022 (Nataru) serta dampak penyebaran varian baru Covid19 Omicron. Masa Nataru dan Omicron bisa menyebabkan lonjakan kasus Covid-19 di Jakarta.
Wakil Gubernur DKI Jakarta Ahmad Riza Patria mengatakan, pihaknya akan memastikan kesiapan fasilitas kesehatan termasuk tempat isolasi dan tenaga kesehatan.
Menurut Riza, skenarionya tidak akan berbeda jauh dengan skenario saat menghadapi gelombang kedua Covid-19 pada Juni hingga Agustus 2021 lalu.
“Kita pastikan semua persiapan tempat-tempat karantina, seperti sebelumnya, kita juga menyiapkan rumah sakit, berbagai fasilitasnya, tenaga kesehatan, tempat tidur, ruang ICU, obat-obatan, vitamin, tempat karantina juga semua sudah disediakan,” ujar Riza di Balai Kota, Jakarta, Selasa (21/12/2021) dilansir beritasatu.com.
Jika merujuk pada penanganan kasus Covid-19 di puncak gelombang kedua, Pemprov DKI Jakarta melakukan skenario pengalihan tempat tidur non Covid-19 menjadi tempat tidur isolasi dan ICU untuk pasien Covid-19. Hal ini dilakukan saat itu untuk mengimbangi jumlah pasien Covid-19 yang membutuhkan perawatan.
Dengan skenario tersebut, maka kapasitas tempat tidur untuk Covid-19 meningkatkan. Selain itu, rumah sakit rujukan Covid-19 terus ditambah serta kapasitasnya ditingkatkan sampai 50% hingga 75% untuk pelayanan Covid-19. Bahkan kurang lebih 13 RSUD dimanfaatkan full untuk pelayanan Covid-19.
Contohnya, pada periode 21 Juni hingga 15 Juli 2021 lalu, tingkat keterisian atau BOR tempat tidur isolasi di 140 RS rujukan Covid-19 berada di atas angka 90 persen dengan puncak tertinggi terjadi pada 28 Juni. Pada saat itu, BOR-nya berada di angka 94 persen di mana Pemprov DKI menambah kapasitas tempat tidur isolasi menjadi 10.448 bed dan terisi sebanyak sebanyak 9.787 pasien Covid-19.
Begitu juga dengan BOR tempat tidur ICU pada periode 28 Juni hingga 21 Juli 2021 berada di atas angka 90 persen. Puncak tertinggi BOR tempat tidur ICU terjadi pada 14 Juli di mana saat itu, Pemprov DKI Jakarta menambah kapasitas tempat tidur ICU saat itu sebanyak 1.523 bed dan terisi pasien ICU sebanyak 1.446 orang.
Tidak hanya tempat tidur isolasi dan ICU di RS rujukan Covid-19, Pemprov DKI Jakarta saat itu, juga telah menyediakan 184 lokasi isolasi dengan kapasitas 26.134 orang. Hal tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 891 Tahun 2021 tentang Penetapan Lokasi Isolasi dan Standar Operasional Prosedur Pengelolaan Lokasi Isolasi dalam rangka penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19).
Keputusan ini ditandatangani oleh Gubernur DKI Jakarta selaku Ketua Satuan Tugas Penanganan Covid-19 Provinsi DKI Jakarta Anies Baswedan pada tanggal 8 Juli 2021 lalu.
Dari 184 tempat isolasi tersebut, terbanyak adalah gedung sekolah sebanyak 50 gedung dengan kapasitas 1.999 orang. Lalu disusul oleh GOR sebanyak 33 GOR dengan kapasitas 2.232 orang, gedung sasana krida karang taruna (SKKT) sebanyak 23 SKKT dengan kapasitas 367 orang, rumah dinas lurah-camat sebanyak 22 rumah dengan kapasitas 136 orang.
Kemudian, 13 RPTRA dengan kapasitas 153 orang, 11 tempat di kelurahan-RT-RW dengan kapasitas 138 orang, 6 masjid dan tempat keagamaan lainnya dengan kapasitas 815 orang, 6 graha dan wisma dengan kapasitas 612 orang dan 5 rusun dengan kapasitas 18.000 orang serta 15 gedung lain dengan kapasitas 1.597 orang.
Ke-5 rusun yang disiapkan Pemprov DKI untuk menjadi tempat isolasi bagi pasien Covid-19 tanpa gejala dan gejala ringan saat itu adalah Rusun Nagrak Cilincing (Tower 1 sampai 10) dengan kapasitas 10.200 orang, Rusun Pasar Rumput Manggarai dengan kapasitas 3.968 orang, Rusun Penggilingan Pulogebang (Tower C4, C5, C6) dengan kapasitas 1.566 orang, Rusun Daan Mogot (Rusun Pesakih Tower 6 dan 7) dengan kapasitas 1.566 orang serta Rusun Pinus Elok dengan kapasitas 700 orang.
Pemprov DKI juga bakal meningkatkan kapasitas testing dan tracing untuk memastikan jumlah warga yang terpapar agar segera ditangani. Hingga saat ini, kapasitas testing di Jakarta sudah 9 kali lipat dari standar yang ditetapkan WHO. Pada masa-masa puncak gelombang kedua, kapasitas testing di Jakarta bahkan mencapai 25 sampai 30 kali lipat dari standar WHO.
Selain skenario meningkatkan kapasitas tempat tidur dan tempat isolasi untuk pasien Covid-19, Pemprov DKI Jakarta bakal mempertimbangkan untuk menaikkan level Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM). Hal ini tentunya akan dikoordinasikan dengan pemerintah pusat yang menentukan level PPKM tersebut.
Wagub Riza yakin pemerintah pusat akan terus memantau perkembangan kasus Covid-19 pasca masa Nataru dan temuan kasus Omicron untuk kebijakan PPKM yang cocok. “Nanti kita akan laksanakan apapun yang menjadi kebijakan pemerintah pusat, satgas pusat terkait dengan Omicorn,” tandas Riza.
Saat ini, Pemprov DKI Jakarta menerapkan PPKM level 1 hingga 3 Januari 2021 mendatang. Jika terjadi lonjakan kasus Covid-19, terbuka kemungkinan level PPKM akan dinaikkan secara bertahap hingga PPKM level 4.
PPKM ini merupakan intervensi pemerintah untuk membatasi kegiatan dan mobilitas untuk mengendalikan penyebaran Covid-19. Pada saat menghadapi gelombang kedua Covid-19, DKI Jakarta menerapkan PPKM level 4 di mana semua kegiatan dibatas secara ketat.
Skenario lain yang dilakukan Pemprov DKI Jakarta adalah terus menggenjot laju dan cakupan vaksinasi Covid-19. Hingga saat ini, jumlah warga yang sudah divaksin Covid-19 dosis 1 di Jakarta sebanyak 11,3 juga dengan proporsi sebanyak 68% warga berKTP DKI Jakarta dan 32% warga ber-KTP non DKI.
Sedangkan vaksinasi dosis 2 sudah mencapai angka 9,2 orang dengan proporsi sebanyak 71% warga berKTP DKI Jakarta dan 29% warga berKTP non DKI.
Selain itu, Pemprov DKI Jakarta akan meningkatkan pengawasan dan penindakan protokol kesehatan terhadap orang dan badan usaha baik di fasilitas publik, dan perkantoran, perusahaan.
Protokol kesehatan merupakan salah satu kunci utama mencegah penyebaran Covid-19 khususnya memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan, menghindari kerumunan serta memastikan penggunaan aplikasi PeduliLindungi atau Jaki jika melakukan aktivitas di tempat usaha atau tempat kerja, seperti kantor, tempat wisata dan mal.
Selain pengawasan dan penindakan dari masyarakat, Wagub Riza mengharapkan kesadaran masyarakat untuk disiplin menaati protokol kesehatan.
“Kami mengajak semuanya untuk hati-hati, waspada, jangan kendor, jangan euforia, jangan anggap enteng, mari kita laksanakan prokes secara baik,” pungkas Riza.(*/cr2)